Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel GGWP lainnya di IDN App

Seperti yang sudah kita ketahui dari jauh-jauh hari, bahwasanya mulai pada tanggal 18 April 2020 kemarin telah diberlakukan peraturan pemblokiran ponsel black market di Indonesia. Bagaimana cara daftar IMEI ponsel black market?

Mengapa perlu mendaftarkan IMEI? Ponsel dengan nomor IMEI tidak terdaftar di database akan langsung dinonaktifkan jaringannya dari seluruh operator telekomunikasi lokal.

Bukan untuk semuanya, melainkan hanya untuk perangkat yang baru dibeli dan diaktifkan setelah tanggal diberlakukannya peraturan tersebut.

Sedangkan untuk ponsel ilegal yang sudah diaktifkan dan diberikan kartu sebelum tanggal yang ditetapkan, masih bisa dipakai seperti biasanya.

Lalu, apakah nantinya kita tidak bisa membeli ponsel dari luar negeri atau pedagang ponsel black market? Masih bisa kok, asal kalian bisa mendaftarkan IMEI serta bayar pajak terlebih dahulu agar nantinya dapat dilakukan dimasukkan pada database pemerintah.

Siapa saja dapat membeli ponsel dari luar negeri, salah satu contohnya adalah iPhone SE 2020 yang bakal dirilis pada tanggal 24 April 2020 mendatang.

Hanya saja, pemerintah menetapkan batas maksimal bagi per-orangnya, yang mana maksimal hanya 2 ponsel Black Market setiap satu orang. Pendaftarannya ini bisa kalian lakukan secara online.

Jika kalian hendak mendaftarkan IMEI ponsel, bisa langsung mengunjungi situs Bea Cukai Register IMEI berikut, atau kalian juga bisa menggunakan aplikasi Bea Cukai yang tersedia smartphone Android, kemudian masuklah ke menu IMEI. Kalian dapat melakukan registrasi tersebut sebelum pulang atau sesudah mendarat di Indonesia.

Apabila kalian diminta untuk memasukkan nama, nomor paspor, NPWP dan data perjalanan mulai dari nomor penerbangan sampai dengan waktu kedatangan.

Setelah itu, kalian harus mengisi informasi identitas ponsel yang dibawa, seperti halnya brand, seri ponsel dan nomor IMEI.

Jika berhasil, nantinya akan muncul barcode yang dikirimkan dan kalian dapat membawanya ke Bea Cukai setelah pengambilan koper. Petugas akan segera memeriksa data dan pabean barang bawaan kalian.

Apabila memang memiliki harga dibawah USD 50, maka akan terbebas dari pungutan negara, namun jika sebaliknya kalian baru harus membayar.

Mengacu pada peraturan pemerintah, nantinya PPn 10% dari harga barang dan PPh 7,5% jika harganya di atas USD 500.

Editorial Team