Sebelumnya sempat beredar kabar Trump akan melarang penggunaan aplikasi TikTok dan aplikasi China lainnya. Terbaru, Trump menandatangani perintah eksekutif dari Presiden untuk larang transaksi bisnis dengan TikTok (ByteDance) dan WeChat (Tencent).
Adapun surat perintah eksekutif Presiden tersebut diterbitkan dengan alasan keamanan nasional dan akan berlaku 45 hari sejak ditandatangani (6 Agustus 2020).
Selain dua produk tersebut, nama ByteDance dan Tencent muncul karena masing-masing adalah pemilik dari TikTok dan WeChat. ByteDance adalah pemilik dari TikTok dan Tencent selaku pemilik dari WeChat.
Surat perintah tersebut bisa di lihat di bawah ini.
Dengan adanya perintah eksekutif tersebut, maka warga negara Amerika Serikat dilarang melakukan hubungan bisnis dengan TikTok atau pemiliknya yaitu ByteDance, serta dengan WeChat maupun pemiliknya yaitu Riot.