Dilansir dari situs Viva, nyatanya ada dua kriteria yang menjadi faktor kenapa sebuah game bisa mendapat fatwa haram. Hal ini diutarakan sendiri oleh Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh.
Dirinya mengatakan yang pertama, mengenai konten dan dampak dari game tersebut. Ia mengatakan, jika konten serta dampaknya baik, jelas itu tidak dikategorikan haram. Namun, hal yang berbeda ketika konten berdampak buruk.
“Kalau kontennya tidak benar, misalnya perjudian atau pornografi. Itu jelas haram,” kata Asrorun.
Dirinya juga mengatakan bahwa kekerasan bisa datang dari game online yang bertema kekerasan pula.
“Doktrin kekerasan muncul dari kebiasaan yang terus dialami di dunia maya. Salah satunya kekerasan online itu tadi. Ini sangat mungkin terjadi. Itu berdasarkan penjelasan ahli psikologi, ya, terutama psikologi forensik,” ungkapnya lagi.
Ia juga menyebut soal konten negatif pada game online tidak dibenarkan.
“Cuma seluruh game yang berkonten perjudian, pornografi, dan seks menyimpang, kejahatan yang bisa menginspirasi pemainnya melakukan kejahatan, atau setidaknya permisif terhadap tindak kejahatan.”
“Apalagi, melanggar norma agama, itu sangat tidak dibenarkan,” tutupnya.
Baca Juga : Gak Kayak Yang Dipikirin Orang, Ini Kisah Gamer di Aceh Perihal Fatwa Haram dan Hukum Cambuk