MPU Aceh Resmi Keluarkan Fatwa Haram Untuk PUBG dan Sejenisnya

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah resmi mengeluarkan fatwa haram untuk bermain PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya.
Fatwa ini telah disetujui oleh 47 ulama dalam keanggotaan MPU Aceh dan sudah berlaku setelah sidang keputusan tanggal 19 Juni 2019 hari ini selesai.
“Setelah kita menggelar sidang selama dua hari, hasilnya game PUBG dan yang sejenisnya hukum bermainnya haram.” Jelas Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali dilansir dari Detik.com

Menurut Faisal, ulama Aceh memutuskan untuk mengeluarkan fatwa haram bermain PUBG karena sejumlah alasan. Salah satunya yaitu dapat membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak dan orang yang bermain game tersebut.
Selain itu, sang wakil ketua menyebut permainan itu dapat melahirkan perilaku yang tidak baik dan juga mengatakan kalau 47 anggota MPU sepakat akan hasil sidang.
Sebelum mengeluarkan fatwa, MPU Aceh menggelar sidang paripurna ulama III tahun 2019 dengan tema: “Hukum & Dampak Game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya menurut fiqih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi”.
Sidang ini digelar di Aula Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, Sekretariat MPU Aceh sejak 17-19 Juni 2019.