Ketua MPU Aceh Barat: Gamer PUBG dan Sejenisnya Layak Dihukum Cambuk

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian mengatakan bahwa pemain game online seperti PUBG dan sejenisnya layak dihukum cambuk.
Dikutip dari Kumparan.com, Teungku Abdurrani Adian mengatakan bahwa hukuman tersebut tidak lepas dari fatwa haram untuk game online dari MPU Aceh.
“Game PUBG memang sudah diterbitkan fatwa haram oleh MPU Aceh, meski belum ada penerapan sanksi, namun sebagai seorang muslim, apabila terus memainkan game tersebut tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelah,’ kata Teungku Abdurrani Adian.
Saat ini, MPU ACEH sudah menerbitkan fatwa haram untuk game online yang mengandung unsur kekerasan seperti PUBG atau sejenisnya, namun tidak ada tindak lanjut mengenai pemberian sanksi atau hukuman.
Hukuman Cambuk di Aceh
Sebelumnya Teungku Abdurrani Adian juga mengatakan bahwa hukuman cambuk sangat layak di Aceh bila ada yang melakukan tindakan haram.
“Jadi sangat layak di Aceh sebagai negeri syariat ini, pelaku yang melakukan tindakan haram yang dilarang di dalam agama Islam, sangat layak diseret sanksi untuk dihukum cambuk sesuai aturan yang berlaku di Aceh.” Tutur Teungku Abdurrani Adian yang dikutip dari Kumparan.com.