PUBG Tidak Jadi Haram? Ini Tiga Rekomendasi MUI Untuk Gim Online!

Selasa, 26 Maret 2019, MUI melakukan diskusi dengan pakar psikologi, Kemenkominfo, KPAI, hingga IESPA terkait PUBG.
Diskusi tersebut menggunakan format FGD atau Focus Group Discussion dan berlangsung di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat.

Dilansir dari Kumparan.com, Dalam konferensi pers di Kantor MUI, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menerangkan kalau FGD berhasil dilakukan dan beberapa masukan akan menjadi salah satu referensi dalam pembahasan fatwa terkait gim.
“FGD sudah selesai, ada beberapa masukan yang nanti menjadi salah satu referensi dalam pembahasan komisi fatwa terkait dengan masalah game yang berkonten kekerasan ini.” ujar dirinya.
Asrorun juga menambahkan, “Tadi masukan dari Dirjen Aprilia, KPAI, ahli psikologi, asosiasi E-Sport Indonesia, juga masukan dari teman KSP,”
Awalnya, FGD ini digunakan untuk membahas dampak positif dan negatif game PUBG.
Namun, hasir dari FGD hanyalah memberi beberapa catatan yang bersifat rekomendasi kepada gim tersebut.
Dari diskusi tersebut, diperoleh beberapa kesepahaman yang kemudian menjadi catatan hasi diskusi, menurut Asrorun.
“Pertama, game sebagai produk budaya ini memiliki sisi negatif dan juga sisi positif, untuk itu, peserta FGD memiliki kesamaan pandangan, untuk mengoptimalkan sisi positif gamedan salah satu ikhtiar itu adalah mengkanalisasi melalui e-sport, untuk mengoptimalkan nilai kemanfaatan, memberikan aturan-aturan yang asalnya tanpa aturan, kemudian meminimalisir dampak negatif,” terang dirinya
“(Kedua), Untuk kepentingan optimasi kesadaran publik, Komisi Hukum MUI mengusulkan adanya review Permen No. 11 Tahun 2016 yang merupakan ikhtiar pemerintah memberikan pengaturan terhadap game agar bisa lebih tinggi manfaatnya dan dicegah mafsadah (kerusakan) yang ditimbulkan,” lanjutnya.

Catatan terakhir untuk gim PUBG adalah pembatasan usia, konten, waktu, dan dampak yang ditimbulkan.
Di samping itu, ada juga pelarangan beberapa jenis gim yang memang secara nyata berkonten pornografi, perjudian, perilaku penyimpangan sosial, dan konten yang dilarang agama dan juga peraturan perundang-undangan.
Yang jelas, sejauh ini belum ada fatwa yang dikeluarkan terhadap gim online, termasuk PUBG.
Bagaimana pendapat kalian terhadap rekomendasi dari MUI ini?