Korsel Hapus Aturan Terkait Pelarangan Anak di Bawah Umur Bermain Game

Setelah sekian lama, akhirnya Korea Selatan telah menghapus aturan soal game yang melarang anak di bawah umur bermain game hingga larut malam. Hukum ini sebelumnya melarang siapapun yang berusia di bawah 16 tahun bermain game antara tengah malam hingga jam enam pagi.
Undang-undang tersebut disahkan sebagai bagian dari Undang-Undang Revisi Perlindungan Pemuda pada tahun 2011 menyusul serangkaian kematian pada pertengahan hingga akhir 2000-an terkait gamer yang kecanduan bermain game MMO.
Seorang pria menghabiskan 50 jam bermain Starcraft di sebuah kafe internet sebelum meninggal karena serangan jantung. Undang-undang itu dimaksudkan untuk memastikan anak-anak mendapatkan setidaknya enam jam tidur setiap malam.
Seperti dilansir Kotaku, baik PSN dan Xbox mengikuti hukum dan membuat jaringan console mereka offline untuk gamer di bawah umur dari tengah malam hingga jam enam pagi. Selain itu, denda hingga 10 juta won (kira-kira US$8500) dan hukuman penjara hingga dua hari dimungkinkan jika ketahuan melanggar hukum.