Baca artikel GGWP lainnya di IDN App
For
You

Kebijakan Baru, Kominfo Akan Blokir Publisher Game yang Tak Berbadan Hukum

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat kebijakan baru yang akan blokir publisher game tak berbadan hukum.

Pernyataan tersebut menimbulkan kontroversial dikalangan masyarakat, khususnya komunitas gamers di Indonesia.

Nantinya di dalam peraturan menteri tersebut, akan mengatur game-game yang terdaftar dan publisher-nya wajib harus ada di Indonesia.

Industri game saat ini memang sedang berkembang dengan sangat pesat di dunia. Game-game seperti Mobile Legends, Free Fire, dan PUBG Mobile memang cukup populer dan dimainkan oleh banyak orang di Indonesia.

Nah, lalu bagaimana tuh terkait kebijakan baru yang akan diterapkan? Biar tak penasaran, yuk simak penjelasan dari Dirjen Aptika Kominfo di bawah ini!

Kominfo akan blokir publisher game yang tak berbadan hukum

Rencana Kominfo akan blokir penerbit game yang tidak berbadan hukum di Indonesia akan diatur di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo).

Tujuan dari kebijakan baru ini adalah untuk membangun ekonomi digital nasional lebih ketat kepada investor, khususnya yang dari luar negeri.

Kita lihat industri game berkembang pesat, jadi kita buat ekosistemnya agar Indonesia menjadi bagian dari pembangunan industri game. Jadi yang kita atur itu publisher dan juga di ratingnya,” kata Semuel Abrijani Pangerapan, dilansir dari detikinet.

Sumber: detik

Menurut Semuel, terdapat tiga faktor dalam industri game yang meliputi developer, publisher, dan badan rating.

Aturan baru tersebut akan diterapkan pada publisher dan juga badan rating, sedangkan developer tidak berlaku karena bisa dari negara mana saja, baik seperorangan atau perusahaan.

Jadi dalam aturan kita, publisher-nya akan dikasih waktu untuk menyesuaikan harus ada berbadan hukum di Indonesia. (Apabila tak ada badan hukum) ya kita tutup (blokir) seperti sebelumnya, aturan harus kita tegakkan.”

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ahwil Rizky Muhammad
EditorAhwil Rizky Muhammad
Follow Us