Baca artikel GGWP lainnya di IDN App
For
You

Pokemon Company Gugat Perusahaan di Balik Game NFT PokeWorld

Pokemon Company International menggugat perusahaan di balik game NFT, PokeWorld, yang berbasis di Australia dengan nama Pokemon PTY LTD dan Kotiota Studios.

Perusahaan itu dituntut lantaran tidak memiliki lisensi untuk menjual NFT menggunakan kekayaan intelektual Pokemon. Dokumen hukum sudah diajukan Pokemon Company pada Desember 2022.

Dalam dokumen tersebut, terdapat beberapa pelanggaran undang-undang selama peluncuran dan proses periklanan game Pokeworld NFT tersebut.

 

 

Pokemon Company Gugat Perusahaan Game NFT PokeWorld

kotaku.com

 

Dilansir GamesHub, Kotiota Studios yang dituntut oleh Pokemon Company, telah mengiklankan game PokeWorld selama beberapa bulan ke belakang. Game ini dijadwalkan rilis Januari 2023.

PokeWorld diklaim sebagai game metauniverse P2E (Play to Earn), yang berisi para karakter Pokemon yang dapat dikumpulkan pemain sebagai hewan peliharaan.

Gambar yang ditampilkan dalam iklan oleh Kotiota Studio itu berupa model 3D digital Pokemon seperti Pikachu serta gambar 2D yang diduga diambil dari sumber resmi Pokemon.

Di situs resminya, Kotiota disebut mengklaim pernah bekerjasama dengan beberapa judul proyek Pokemon lain, seperti Pokemon Scarlet dan Violet, Pokemon Home, dan Pokemon Sleep.

Klaim dari Kotiota Company itu pun dibantah oleh Pokemon Company. Mereka memastikan bahwa Kotiota tidak pernah menjadi mitra mereka.

Gugatan itu pun dilakukan untuk menghentikan pengoperasian Pokemon Pty Ltd dan Kotiota Studios yang mengklaim diri mereka sebagai pemenang lisensi untuk game Pokemon.

Pengoperasian situs PokeWorld dan semua penjualan NFT-nya pun dihentikan. Pokemon Company disebut telah memutuskan untuk tidak meluncurkan NFT Pokemon.

Sumber: GamesHub

 

Share
Topics
Editorial Team
rien
Editorrien
Follow Us