Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel GGWP lainnya di IDN App

Sedang ramai diperbincangkan, Aplikasi Clubhouse malah terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo). Hal tersebut dipicu karena Clubhouse belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Sumber gambar: bisnis.com

Menurut Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 yang diundangkan pada November lalu.

“Sesuai PM Nomor 5 Tahun 2020, bagi (PSE) yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses,” ungkap Dedy kepada BBC, Jumat (19/2/2021).

Editorial Team

EditorRezafrds

Tonton lebih seru di