Kominfo Serang Balik PayPal: Belum Daftar PSE dan BI!

Mengikuti kejadian pemblokiran berbagai situs dan aplikasi akibat PSE, pihak Kominfo memberikan klarifikasinya termasuk terkait PayPal.
Layanan keuangan PayPal jadi salah satu yang terkena blokir PSE. Hal ini beresiko menghalangi pemasukan bagi pekerja freelance yang mengandalkan pemasukan dari klien luar negeri.
Terkait hal ini, apa komentar dari pihak Kominfo?
Kominfo tuduh PayPal juga belum daftar BI
Terkait PayPal yang diblokir PSE, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyalahkan pihak PayPal yang terlambat mendaftar.“Yang lain last minutes aja mendaftar kok. Itu buktinya Amazon yang kita khawatirkan malah daftar last minutes. Mereka tidak bisa onlinenya, mereka kirim data-datanya melalui email,” kata Semuel.
“Lah ini (PayPal) merespons aja tidak terhadap surat kami. Kan memang semua kami kirim surat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Semuel juga menuduh bahwa PayPal juga belum mendaftarkan diri ke Bank Indonesia sebagai lembaga keuangan berizin. “Belum! Bukan hanya belum mendaftar, dua loh dia tidak mendapatkan izin dari BI kemudian juga karena dia termasuk payment gateway juga sistem keuangan OJK,” terang Semuel.
Meskipun menyesalkan fakta tersebut, Semuel masih membuka kesempatan pembukaan blokir PayPal. “Kalau mereka melihat konsumen di Indonesia sebagai prospek yang bagus dalam layanan mereka seharusnya mereka mendaftar. Atau harusnya mereka mengurus izin-izin dan persyaratannya,” pungkasnya.