Baca artikel GGWP lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap Predator Anak yang Pakai Modus Hadiah Diamond Free Fire (FF)

Dittpidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial S berusia 21 tahun atas kasus predator kejahatan seksual anak. Pria ini menggunakan modus iming-iming hadiah diamond game Free Fire (FF).

Polisi berhasil menelusuri 11 korban anak perempuan dengan usia rata-rata 9 sampai 11 tahun. Lokasi para korban tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.

Polisi Tangkap Predator Anak dengan Modus Hadiah Diamond Free Fire

TRIBUNNEWS.COM/IGMAN IBRAHIM

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittpidsiber) Bareskrim Polri menangkap tersangka predator kejahatan seksual anak yang mengincark para korbannya dengan iming-iming hadiah diamond Free Fire (FF).

Dari 11 korban yang berhasil ditelusuri polisi, empat di antaranya sudah diketahui identitasnya. Sementara tujuh lainnya masih ditelusuri.

Pelaku mengenal para korban yang masih anak-anak tersebut lewat game Free Fire. Di sana, para korban dipaksa mengirimkan video bermuatan porno kepada pelaku.

Korban dirayu dengan iming-iming hadiah diamond Free Fire untuk mau mengirimkan video porno itu kepada pelaku lewat WhatsApp. Korban juga diajak melakukan perbuatan cabul lewat panggilan video.

Selain diberi iming-iming hadiah, korban juga kerap diancam akan dihapus akun Free Fire-nya bila tidak menuruti permintaan pelaku untuk mengirimkan video tak senonoh tersebut.

Kasubdit I Dittpidsiber Bareskrim Polri, Reinhard Hutagaol, menyebut pengungkapan kasus berawal setelah adanya laporan dari KPAI pada 23 Agustus 2021.

Saat itu, salah satu orang tua korban menemukan percakapan WhatsApp dan galeri sampah video porno yang dihapus di ponsel sang anak.

“Setelah ditanya kepada si anak mengaku video tersebut dikirim oleh teman main game,” kata Reinhard kepada merdeka.com, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/11).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi membekuk S yang merupakan seorang nelayan pada Sabtu, 9 Oktober 2021 sekitar jam 19.40 WITA. Pelaku ditangkap saat melaut di perairan sekitar Kalimantan Timur (Kaltim).

Dikenakan Pasal Berlapis

Pelaku ditangkap dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp. 250 juta paling banyak Rp6 miliar.

Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sumber: Merdeka.com

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
rien
Editorrien
Follow Us