Baca artikel GGWP lainnya di IDN App
For
You

Aceh Akan Menerapkan Hukum Cambuk Bagi Para Pemain Gim Online Terutama PUBG

Sepertinya para pemain gim online terutama gim mobile dengan judul PUBG atau sejenisnya di Aceh sana harus sedikit lebih menahan diri, terkait fatwa haram untuk gim berjudul PUBG dan juga sejenisnya. Ini diperkuat lagi dengan ancaman hukum cambuk pemain PUBG oleh Dinas Syariat Islam Kota Langsa, seperti yang dikutip dari metrotvnews.com.

Hukum cambuk pemain PUBG ini sejatinya dikeluarkan setelah MPU atau Majelis Permusyawaratan Ulama provinsi Aceh, menetapkan fatwa haram terhadap permainan Player Unknown Battle Ground (PUBG) atau sejenisnya.

Sumber: Tribunnews.com

Fatwa ini telah disetujui oleh 47 ulama dalam keanggotaan MPU Aceh dan sudah berlaku setelah sidang keputusan tanggal 19 Juni 2019 hari ini selesai.

Setelah kita menggelar sidang selama dua hari, hasilnya game PUBG dan yang sejenisnya hukum bermainnya haram.” Ungkap Wakil Ketua MPU Aceh, Teungku Faisal Ali yang dilansir dari Detik.com

Menurut MPU permainan daring dengan judul Player Unknown Battleground atau PUBG merupakan salah satu permainan dengan akibat yang dianggap cukup serius oleh MPU, yaitu membangkitkan semangat kebrutalan terhadap para pemainnya.

Juga permainan ini disinyalir dapat menjadi penyebab perilaku tidak sehat bagi para pemainnya yang dimana tanggapan atau pendapat ini akhirnya disetujui oleh 47 ulama yang merupakan anggota MPU, yang berpartisipasi pada sidang ini.

Sebelum mengeluarkan fatwa, MPU Aceh menggelar sidang paripurna ulama III tahun 2019 dengan tema: “Hukum & Dampak Game PUBG (Player Unknown’s Battle Grounds) dan sejenisnya menurut fiqih Islam, Informasi Teknologi dan Psikologi”.

Sidang ini digelar di Aula Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, Sekretariat MPU Aceh sejak 17-19 Juni 2019.

Bagimana menurut kalian dengan hal ini? Sampaikan pada kolom komentar ya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Silentman Yokoso
EditorSilentman Yokoso
Follow Us