Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel GGWP lainnya di IDN App

Sepertinya para pemain gim online terutama gim mobile dengan judul PUBG atau sejenisnya di Aceh sana harus sedikit lebih menahan diri, terkait fatwa haram untuk gim berjudul PUBG dan juga sejenisnya. Ini diperkuat lagi dengan ancaman hukum cambuk pemain PUBG oleh Dinas Syariat Islam Kota Langsa, seperti yang dikutip dari metrotvnews.com.

Hukum cambuk pemain PUBG ini sejatinya dikeluarkan setelah MPU atau Majelis Permusyawaratan Ulama provinsi Aceh, menetapkan fatwa haram terhadap permainan Player Unknown Battle Ground (PUBG) atau sejenisnya.

Sumber: Tribunnews.com

Fatwa ini telah disetujui oleh 47 ulama dalam keanggotaan MPU Aceh dan sudah berlaku setelah sidang keputusan tanggal 19 Juni 2019 hari ini selesai.

Editorial Team

Tonton lebih seru di