Tanpa Ampun!! Ponsel Black Market di Indonesia Langsung Diblokir

Dikarenakan mewabahnya pandemik virus COVID-19 yang saat ini tengah menyerang, beberapa lembaga telah melakukan pending jadwal atau melakukan perubahan terkait sistem penerapannya. Termasuk Menkominfo terkait masalah Ponsel Black Market
Akan tetapi, hal tersebut tentu tidak akan berlaku untuk masalah pemblokiran Ponsel Black Market yang ada di Indonesia, yang mana memang sudah direncanakan secara matang oleh pemerintah.
Hal ini juga sudah dikonfirmasi secara langsung oleh Johnny G. Plate, selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Ia telah menjelaskan bahwa peraturan validasi tentang International Mobile Equipment Identity (IMEI) ini nanti tetap bakal dimulai atau berlaku pada tanggal 18 April 2020 mendatang.
Ini semua terjadi karena memang sejumlah pihak pun sudah menjalin kesepakatan bersama dan tidak akan mudah untuk melakukan perubahan jadwal seperti itu, dikarenakan sudah ada cukup banyak pihak yang terlibat di dalam kepengurusan pemblokiran ponsel BM di Indonesia tersebut.

Dilansir laman OkeTekno, Menkominfo menjelaskan bahwa mereka sudah membicarakan hal tersebut.
“Baru saja selesai dibicarakan lintas kementerian terkait, Kementerian Kominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan bersama operator seluler,” seperti itulah yang disampaikan oleh Menkominfo.
Johnny G. Plate juga sudah menetapkan bahwa peraturan blokir Ponsel Black Market ini nantinya akan tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah mereka tentukan, yakni pada tanggal 18 April 2020 mulai pukul 00:00 WIB.
Bagi kalian, para pengguna ponsel ilegal atau BM yang mungkin sudah aktif, sekarang tidak perlu khawatir lagi, karena pembokliran ponsel BM ini tidak berpengaruh.
Dikatakan juga bahwa bagi pemilik ponsel Black Market di Indonesia yang sudah aktif, dilakukan registrasi dan dipasangi nomor yang aktif, nomor IMEI secara otomatis akan langsung terdaftar pada database.
Berbeda halnya dengan ponsel BM yang baru diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020 nanti, maka pendaftarannya akan langsung ditolak.
Pemblokiran telpon selular Black Market ini nantinya akan menggunakan skema White List sebagaimana yang sudah direncanakan dan ditetapkan, yang mana didukung sendiri oleh teknologi Equipment Identity Register (EIR) di setiap operator seluler di Indonesia dan Central EIR di Perindustrian yang sudah diaktifkan pada waktu tersebut.